REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyatakan rencana reklamasi pantai utara (pantura) Tangerang sejak tahun 1996 dan perizinan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Kewenangan kami hanya mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) setelah melalui persyaratan bila proyek reklamasi selesai dikerjakan," kata Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Selasa (19/4).
Ahmed mengatakan pihaknya mendukung reklamasi di wilayah ini karena melihat kondisi lingkungan pesisir yang sudah rusak penuh sampah dan limbah. Menurut dia, bahwa bila dilakukan reklamasi, tentu kawasan pesisir itu ada yang mengurus termasuk keberadaan nelayan.
Meski pemerintah pusat menghentikan sementara reklamasi di Teluk Jakarta sambil menunggu perizinan, tapi penghentian tersebut tidak berlaku terhadap reklamasi di Kabupaten Tangerang.
"Penghentian reklamasi di Jakarta, tidak memiliki kaitan dengan proyek serupa di pesisir Tangerang, karena direncananakan sudah sejak lama," katanya.
Dia mengatakan jika pesisir dibangun oleh pengembang menjadi kawasan bisnis, maka daerah ini mendapatkan pemasukan ke kas daerah diantaranya dari beberapa perizinan. Pihaknya mengharapkan bila pesisir sudah dikelola dengan baik, secara perlahan kondisi kehidupan nelayan diberdayakan dengan cara budidaya tambak yang hasilnya lebih menguntungkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Dinas Tata Ruang (DTR) Pemkab Tangerang, Indra Suhardiman mengatakan reklamasi pantai sudah termasuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011.
Indra mengatakan perencanaan reklamasi sesuai UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil. Namun kewenangan penataan reklamasi tersebut berada pada Pemprov Banten sehingga Pemkab Tangerang tidak banyak terlibat dalam proyek itu.
Berdasarkan rencana reklamasi pesisir Kabupaten Tangerang membentuk enam pulau masing-masing dengan luas 3.000 hektare hingga 6.000 hektare membentang dari Kecamatan Kronjo hingga ke Kosambi.
Rencana reklamasi itu sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) dan menunggu perizinan dari kementerian terkait.