Senin 13 Jan 2025 17:11 WIB

Fakta Baru Diungkap Bupati Tangerang, Begini Cerita Pagar Laut Diketahui pada Agustus 2024

Seluruh rangkaian perizinan hingga pengelolaan kawasan pesisir pantai wewenang pusat.

Pagar laut dengan latar belakang gedung apartemen PIK 2 terlihat di perairan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pagar laut dengan latar belakang gedung apartemen PIK 2 terlihat di perairan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG -- Polemik adanya pagar laut di perairan Tangerang masih terus bergulir. Pejabat (PJ) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengakui, keberadaan pagar bambu yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir pantai utara (pantura) di daerah itu diketahui keberadaanya sejak Agustus 2024.

"Sudah lama dan itu pun sejak bulan September 2024 KAI sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama," ucap Andi di Tangerang, Senin (13/1/2025).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mengetahui secara pasti pemilik dari proyek pembangunan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Sebab, lanjutnya, seluruh rangkaian perizinan hingga pengelolaan kawasan pesisir pantai itu kewenangannya berada di pemerintah provinsi dan pusat.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kewenangan pengelolaan kawasan itu langsung dikelola oleh pemerintah pusat dan provinsi. Kalau di kabupaten hanya mengelola hasil tangkap nelayan," terangnya.

Andi juga menyebut, bila kewenangan pengelolaan pesisir laut khususnya di pantai utara Kabupaten Tangerang langsung dibawa pengawasan Pemerintah Provinsi Banten. Di mana, sepanjang 0,12 mil ada di daerah dan 12 mil ke atas berada di pusat. "Jadi bukan tugas kami untuk mengetahui (pemilik pagar bambu, Red)," ujarnya.

Pj Bupati Tangerang menambahkan, bila pihaknya saat ini telah melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana peraturan kewenangan pemerintah. Mulai dari pelaporan terkait dinamika keberadaan pagar bambu tersebut hingga penanganan para nelayan yang terdampak.

"Kami dari Kabupaten Tangerang adalah hanya membantu nelayan kecil, dan sudah lakukan memberikan bantuan khususnya pada nelayan yang berada di pesisir pantai," kata dia.

Sementara itu, Manajemen Manajemen PIK 2 Toni selaku pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, telah membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, tersebut.

"Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," katanya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement