REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli mengatakan pemerintah sepakat menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang mencakup sebanyak 17 pulau. Proyek itu dihentikan hingga semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi oleh pengembang.
Rizal mengatakan dalam setiap kebijakan publik memang wajar apabila ada situasi tarik-menarik. Namun, kebijakan yang baik tersebut harus mampu mengakomodasi tiga kepentingan yakni, negara, rakyat dan para pengusaha.
"Terkait reklamasi, ini merupakan hal yang biasa. Di seluruh dunia banyak terjadi reklamasi, bukan hanya di Indonesia akan tetapi, setiap reklamasi tersebut harus memenuhi tiga unsur tersebut," kata Rizal dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta, Senin (18/4).
(Baca Juga: Ahok: Reklamasi Harus Berpihak kepada Negara dan Pengusaha)
Ia menjelaskan reklamasi merupakan salah satu langkah pilihan dalam pembangunan dan memang ada manfaat maupun risiko yang harus dihadapi. "Manfaatnya cukup jelas, sementara untuk risiko harus dikurangi sekecil mungkin," ucap dia.
Selain menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta tersebut, pemerintah juga sepakat membentuk membentuk komite bersama untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih aturan itu. Selain itu juga merapatkan hal-hal yang perlu diselaraskan dan melakukan audit dari aturan yang sudah ada.
(Baca Juga: Ahok: Enggak Ada Cerita Reklamasi Buat Tenggelamin Jakarta)