REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyoroti praktik penimbunan perairan atau reklamasi terus terjadi di Pulau Tengah, gugusan Pulau Pari, DKI Jakarta. KIARA menduga praktik tersebut dilakukan oleh pengembang yang memprivatisasi Pulau Tengah.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menegaskan praktik penimbunan pantai atau penimbunan perairan di berbagai pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bentuk perusakan lingkungan perairan. Tindakan itu akan mengganggu ekosistem perairan pesisir.
"Dan tentu saja akan merugikan nelayan, pembudidaya ikan maupun rumput laut yang seharusnya hak-haknya dihormati dan dilindungi," kata Susan dalam keterangannya pada Ahad (30/7/2023).
Susan menyinggung praktik penimbunan pantai dan perairan dilarang Undang-Undang No. 27 Tahun 2007. KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera bertindak menghentikan praktik-praktik penimbunan pantai dan perairan di Pulau Tengah.
Hal tersebut menurut Susan sangat merugikan nelayan yang memanfaatkan gugusan perairan Pulau Pari sebagai ruang yang difungsikan nelayan untuk berbagai aktivitas yang berkelanjutan.
"Jika dilihat dan diidentifikasi secara spasial, ternyata penimbunan pantai dan perairan yang terjadi di Pulau Tengah dimulai sejak tahun 2011 dengan luasan awal ± 9 Ha. Hingga saat ini, luasan Pulau Tengah diidentifikasi telah bertambah secara signifikan," ujar Susan.
KIARA menduga bahan dan material yang digunakan untuk menimbun pantai dan perairan Pulau Tengah merupakan substrat dan terumbu karang yang berasal dari perairan Pulau Tengah. KIARA mengamati aktivitas tersebut dilakukan secara perlahan-lahan hingga diduga menyebabkan kerusakan ekosistem perairan yang terdapat di perairan Pulau Tengah.
"Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan warga yang mendokumentasikan terumbu karang yang telah mati dan diduga digunakan sebagai pondasi penimbunan tersebut," ujar Susan.
Selain itu, KIARA mengamati aktivitas pengembang Pulau Tengah merupakan wujud implementasi PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Eksploitasi pasir laut sebagai substrat alami di perairan akan secara masif terjadi dengan dalih melestarikan lingkungan laut.
"Tetapi kenyataannya akan terjadi seperti yang di Pulau Tengah, karena akan digunakan untuk menimbun pantai dan perairan, dan pada akhirnya akan terjadinya perusakan ekosistem pesisir secara masif dan legal," tegas Susan.