REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan perkembangan terkini mengenai penghentian reklamasi tak berizin di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas untuk menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.
"Pada 28 Januari 2025, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan," ujar Doni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan hasil pengawasan, lanjut Doni, tidak ada lagi aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Doni menyampaikan para petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.
"Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," ucap Doni.
Doni menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025. Menurut dia, ada temuan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas 18 meter persegi yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.