Kamis 30 Jan 2025 15:05 WIB

Reklamasi di Bekasi Disegel, Menteri LH Sebut Ada Kesepakatan yang Dilanggar, Apa Itu?

Kementerian Lingkungan Hidup akan mengusut dugaan unsur pidana maupun perdata.

Foto udara alat berat terparkir di samping pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025). Menurut nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah.
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Foto udara alat berat terparkir di samping pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025). Menurut nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, di luar kesepakatan perusahaan terkait dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menteri LH menyatakan, kesepakatan antara pemprov dan pemilik lahan, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang tertuang dalam nota kerja sama hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.

"Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini," kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga

Hanif menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil PT TPRN selaku pemilik sekaligus penanggung jawab area reklamasi atas temuan ini. "Kami segera memanggil penanggung jawab proyek ini," katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup juga akan mengusut dugaan unsur pidana maupun perdata dalam pelanggaran ini dengan melibatkan unsur penegak hukum terkait. Diminta pula agar kegiatan di area reklamasi pagar laut dihentikan dalam waktu yang tidak ditentukan. Hal ini mengingat perusahaan hanya berpatokan pada kepemilikan sertifikat hak milik (HM) warga yang berpindah ke tangan mereka.

"Kami hentikan dengan kewenangan undang-undang. Kami hentikan kegiatan di sini, kemudian kami akan panggil semua yang terlibat di sini," ucapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup pagi tadi menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara. Penyegelan dilakukan karena menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyegelan dengan memasang spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter dan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi serta gerbang reklamasi. Selain pemasangan spanduk, garis segel turut dibentangkan di area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement