REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berpendapat, upaya penyelesaian proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI harus berpihak kepada rakyat, negara, dan juga pengusaha. Ia yakin dengan status moratorium, tidak akan ada tuntutan dari pihak pengembang.
"Daripada menjadi polemik, justru sekarang menteri-menteri membantu para pengusaha. Supaya peraturannya jelas, dan jika aturan zonasi dikeluarkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan segalam macam selesai, pengusaha bisa mendapat IMB," kata Basuki dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta, Senin (18/4).
Basuki menyatakan tidak ada yang salah dalam proyek reklamasi khususnya di Teluk Jakarta, akan tetapi hanya permasalahan aturan yang tumpang tindih saja. "Pertama, kita sepakat bahwa reklamasi ini tidak ada yang salah. Tidak ada cerita reklamasi ini membuat Jakarta tenggelam dan ikan mati. Tapi sekarang kita sadar ada tumpang tindih peraturan," kata dia.
Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, dengan adanya pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan jajaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut, maka permasalahan tumpang tindih aturan itu bisa segera diselesaikan.
"Harus sekelas menteri yang mengatur, kita harap bisa cepat. Yang pasti, reklamasi pulau tidak akan pernah dihentikan selamanya. Sekarang ditunda untuk mencocokkan peraturan karena ada Undang-Undang tumpang tindih," kata mantan anggota DPR ini.
(Baca Juga: Ahok: Enggak Ada Cerita Reklamasi Buat Tenggelamin Jakarta)