Ahad 17 Apr 2016 23:58 WIB

Kejakgung Komunikasikan Penangkapan Samadikun

Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan Kejaksaan Agung sudah mengomunikasikan mengenai penangkapan terhadap Komisaris Utama Bank Modern Samadikun Hartono.

"Iya, sudah ada komunikasi (dari kejaksaan soal penangkapan Samadikun Hartono) itu," kata Kepala Humas Imigrasi Kemeterian Hukum dan HAM Hero Santosa, di Jakarta, Ahad (18/4).

Samadikun ditangkap pihak berwenang di Cina. Samadikun melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi empat tahun.

Dia merupakan Komut Bank Modern yang mendapat suntikan dari BLBI dan menyelewengkan dana itu, sehingga merugikan uang negara mencapai Rp 11,9 miliar. Tetapi, imigrasi belum mengetahui secara pasti keberadaan Samadikun. "Kalau itu tanyakan saja ke jaksa-nya," katanya.

Untuk menangkap serta membawa pulang orang yang berada di luar negeri harus dengan prosedur tertentu. "Kan tidak semudah itu jemput orang. Negara lain 'kan punya aturan sendiri," kata dia.

MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI. Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008.

Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp 2.500. Samadikun divonis empat tahun oleh MA pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.

Vonis MA itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp 1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.

Jaksa YW Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp 11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement