Kamis 07 Dec 2017 17:12 WIB

Kejakgung Lelang Sejumlah Aset Koruptor BLBI

Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4).  (Antara/Rivan Awal Lingga)
Foto: Antara/ Rivan Awal Lingga
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4). (Antara/Rivan Awal Lingga)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI sampai sekarang masih memproses untuk melelang sejumlah aset milik koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Seperti aset Adrian Herling Woworuntu, Edy Tanzil, Hendra Rahardja, David Nusa Wijaya akan ditangani secara bertahap," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI, Andi Herman di Jakarta, Kamis (7/12).

Andi menambahkan, pelaksanaan lelang itu tidak bisa begitu saja dilakukan, karena harus melalui proses secara bertahap mengingat banyaknya aset milik koruptor BLBI tersebut. Kendati demikian, kata dia, tidak sedikit juga ada aset milik koruptor BLBI yang sudah dilelang seperti pabrik marmer di Nusa Tenggara Timur (NTT) milik Adrian Herling Woworuntu.

"Nanti kita akan beritahukan aset mana saja kasus BLBI yang sudah dilelang itu," tukasnya.

Ia menyebutkan, pihaknya berhati-hati dalam melakukan pelelangan aset koruptor BLBI karena untuk mencegah jika di tengah perjalanan yang bersangkutan melakukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) kemudian dimenangkan. "Seperti kasus Sudjiono Timan, di tingkat PK dimenangkan sedangkan asetnya sudah dilelang," ucapnya.

Di bagian lain, ia menceritakan, saat ini keberadaan PPA Kejaksaan RI sudah dipercaya namun kondisi demikian tidak diimbangi dengan jumlah personel yang dimilikinya. "Kita hanya punya 30 pegawai untuk sekelas pusat di kejaksaan, sedangkan harus menangani soal aset di seluruh Indonesia," ujarnya.

Ia juga menyebutkan proses kerja dari PPA Kejaksaan RI adalah penelusuran, pengamanan objek, pemeliharaan objek, perampasan atau upaya paksa serta mengembalikan. "Mengembalikan bisa ke negara, juga bisa dikembalikan kepada yang punya, hingga harus dilakukan pemeliharaan," imbuhnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tengah mendalami secara serius aset yang sudah dijual dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Kami secara serius masuk lebih jauh dalam kasus BLBI ini untuk melihat terkait aset-aset yang sudah dijual dan tentu kami akan nilai aset tersebut untuk membuktikan masih ada kewajiban sekitar Rp3,7 triliun, namun Surat Keterangan Lunas (SKL) sudah diberikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement