Kamis 14 Apr 2016 19:15 WIB

36 Juta Anak tanpa Akta Kelahiran

Akte kelahiran - ilustrasi
Akte kelahiran - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan masih ada 36 juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran

"Saat ini, ada 86 juta anak Indonesia dan yang belum memiliki akta kelahiran sebanyak 36 juta. Akta kelahiran merupakan hak dasar bagi setiap anak," kata Mensos, di Yogyakarta, Kamis (14/4).

Untuk Kabupaten Gunung Kidul saat ini diterbitkan 5.555 akta kelahiran. Sebelumnya, penerbitan akta kelahiran secara gratis dilaksanakan di Kupang, Provinsi NTT. "Jadi, ibu-ibu saya minta tolong pemenuhan akta. Ini cara pemerintah mencicil kebutuhan dasar," katanya.

Khofifah menjelaskan, dengan memiliki akta kelahiran dapat membuka pintu anak untuk meraih kehidupan yang lebih baik. "Dia mau kuliah lalu dia mau kerja kalau dia tidak punya akta kelahiran ini akan sulit dicapai," tambah dia.

Menurut Khofifah, masih tingginya jumlah anak yang tidak memiliki akta kelahiran di beberapa daerah disebabkan karena orang tua tidak memiliki kartu keluarga (KK).

"Maka dia juga tidak punya KTP lalu anaknya lahir juga tidak punya akta kelahiran, ada juga yang melahirkan dibantu dukun atau di rumah," katanya.

Pemerintah terus menjaring ke daerah untuk mencari anak-anak yang belum memiliki akta bekerja sama dengan dukcapil. Program tersebut menjadi integrasi secara holistik bersama dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement