Rabu 21 Mar 2018 13:57 WIB

Disdukcapil Sleman tak Kenakan Denda Selama 3 Bulan

Dispensasi pengenaan sanksi administratif berlaku pada 2 April-29 Juni.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Akte kelahiran - ilustrasi
Akte kelahiran - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman akan memberikan dispensasi sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan kependudukan dan peristiwa penting selama tiga bulan. Itu diberikan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman ke-102.

Kabupaten Sleman akan genap berusia 102 tahun pada 15 Mei 2018 mendatang. Selain itu, dispensasi sanksi administratif diberikan pula untuk mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Hadriman mengatakan, dispensasi itu bertujuan demi meningkatkan kepedulian masyarakat. Terutama, kepedulian di dalam kepemilikian dokumen kependudukan.

Ia menerangkan, dispensasi pengenaan sanksi administratif akan diberikan untuk peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Di antaranya akta kelahiran, akta perkawinan, pembatalan perkawinan dan akta perceraian.

Ada pula pelaporan perceraian luar negeri, pembatalan perceraian, akta kematian, pelaporan kematian luar negeri, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Sedangkan, dispensasi pengenaan sanksi administratif tersebut berlaku pada tanggal 2 April 2018 sampai dengan 29 Juni 2018. Ia mengimbau, masyarakat bila dokumen kependudukan yang dimiliki belum lengkap agar segera mengurusnya ke Dukcapil Sleman.

"Karena selama tiga bulan ke depan mulai 2 April 2018 tidak dikenakan sanksi atau denda administrasi," kata Hardiman saat ditemui di Disdukcapil Kabupaten Sleman, Rabu (21/3).

Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Sumadi, melalui Surat Edaran berharap agar para kepala desa segera menginformasikan dispensasi tersebut kepada masyarakat. Sumadi berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman untuk mendapatkan dokumen kependudukan," ujar Sumadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement