Jumat 19 Apr 2019 17:19 WIB

Warga Purbalingga Bisa Urus Data Kependudukan Secara Online

Akte dan KK yang diterbitkan menggunakan tanda tangan elektronik.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Proses pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, semakin mudah. Untuk mengurus akte kelahiran dan kartu keluarga, warga bisa mengurus dengan mengisi data dan melampirkan berbagai persyaratan dokumen secara online.

''Melalui sistem online ini, kami berharap pelayanan adminduk pada masyarakat menjadi lebih mudah. Selain itu,  penerbitan dokumen kependudukan juga menjadi lebih cepat,''' kata Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, Imam Sudjono, Kamis (17/4).

Baca Juga

Dia menyebutkan, penerapan sistem online dalam pelayanan adminduk ini, sesuai dengan Permendagri No 7/2019. Pelayanan dengan menggunakan sistem online merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik.

Dengan perubahan sistem ini, Imam menyatakan, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran yang diterbitkan sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). ''Karena itu, masyarakat tidak perlu bingung bila KK atau Akte Kelahiran yang diterbitkan barcode,'' katanya.

Meski demikian Imam menyatakan, kartu KK dan akte kelahiran lama yang tidak terdapat barcode juga  masih tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan data.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement