Selasa 14 Mar 2017 18:18 WIB

Disdukcapil Sleman Datangi Warga Rekam KTP -EL

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Hazliansyah
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Lebih dari 50 ribu penduduk wajib ber-KTP di Sleman belum melakukan perekaman KTP-El. Guna mengeliminasi data tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman menggalakkan program jemput bola rekam KTP-El dengan mendatangi warga.

"Dari total warga wajib KTP sebanyak 800 ribu orang, masih ada delapan persen yang belum punya KTP-El," kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sleman, Endang Mulatsih saat dijumpai di sela-sela kegiatan jemput bola di Padukuhan Duwet, Sendangadi, Mlati, Selasa (13/3).

Menurutnya, kebanyakan penduduk yang mengikuti program jemput bola merupakan warga disabilitas. Di mana mereka tidak mampu melakukan perekaman secara mandiri. Meski demikian ada juga peserta jemput bola yang merupakan lansia. Sehingga untuk melakukan perekaman, petugas harus datang ke tempat tinggalnya.

Ada beberapa faktor yang menghambat perekaman KTP-El di tengah-tengah masyarakat. Di antaranya terjadi pada kelompok penduduk rentan yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), pendudukan tinggal di luar domisili, dan penduduk yang memiliki keterbatasan atau difabel.

Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Sleman, jumlah penyandang disabilitas yang belum memiliki KTP-El pada 2015 sebanyak 2.521 orang. Tahun lalu ada 500 penyandang disabilitas yang mengikuti program jemput bola KTP-El.

Adapun tahun ini Disdukcapil Sleman menargetkan rekam KTP-El bagi warga difabel sebanyak 1.600 orang. Sehingga tahun depan, Disdukcapil Sleman tinggal menghabiskan sisa penduduk difabel yang belum rekam KTP-El, sekitar 400-an orang.

"Syarat rekam KTP-El, baik jemput bola maupun bukan, hanya fotokopi KK (kartu keluarga). Yang penting NIK-nya sudah tercantum di KK," kata Endang.

Adapun jemput bola rekam KTP-El yang dilakukan Selasa (13/3), kurang lebih menjaring 10 orang yang belum memiliki KTP. Selain itu, Disdukcapil juga terus membersihkan data anomali yang ada di tengah-tengah masyarakat. Seperti pendataan orang meninggal dan kepindahan penduduk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement