REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu terakhri, cukup ramai pemberitaan terkait KTP-el tidak perlu lagi ditunjukkan saat check in hotel dan muncul anggapan larangan fotokopi KTP-el. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri meluruskan informasi yang beredar.
KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk. Ditjen Dukcapil Kemendagri pun bekerja sama dengan berbagai pihak terus berinovasi dan penguatan sistem keamanan data pribadi.
Tujuannya agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi. Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.
Hal itu melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, dan face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). "Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan bisa dilakukan secara elektronik atau digital," kata Teguh di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi. Baik untuk check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.