REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Ahmad Erani Yustika mengatakan dana desa tahap pertama mulai disalurkan.
"Sudah mulai disalurkan sejak akhir Maret lalu. Jumlah yang sudah disalurkan sebesar Rp7,1 triliun per 31 Maret," ujar Erani dalam diskusi di Jakarta, Kamis (14/4).
Sebelumnya, pencairan dana desa mengalami keterlambatan. Awalnya pihak Kemendes PDTT menargetkan bisa mencairkan dana pada pertengahan Maret, namun kemudian diundur hingga akhir Maret. Erani menjelaskan lambannya pencairan dana desa tersebut karena terkendala aturan yakni revisi Peraturan Pemerintah 22/2015.
Peraturan Pemerintah tersebut berfokus pada jumlah tahapan dana desa, yang sebelumnya tiga tahapan menjadi dua tahapan. Dengan demikian diharapkan penyerapan dana desa bisa maksimal. "Berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun ini pencairan dana desa hanya dilakukan dua tahap yakni pada April dan Agustus," kata dia.
Jika pada 2015 penyaluran dana desa dilakukan tiga tahap yakni April (40 persen), Agustus (40 persen) dan Oktober (20 persen). Maka penyaluran dana desa pada tahun ini hanya dua kali yakni April (60 persen) dan Agustus (40 persen). Hal itu dilakukan agar penyerapan anggaran tersebut lebih optimal lagi.
Alokasi dana desa pada tahun ini mengalami peningkatan, dari sebelumnya Rp 20,7 triliun menjadi Rp 46,9 triliun.Setiap desa akan mendapatkan dana sebesar Rp 700 juta hingga Rp 800 juta. Sedangkan pada tahun sebelumnya hanya Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.