Rabu 13 Apr 2016 16:40 WIB

Propam: Kasus Siyono Segera Disidangkan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang
Foto: Antara
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan internal terhadap anggota Densus 88 yang diduga melanggar prosedur atas tewasnya terduga teroris Siyono masih berjalan. Polri menemukan indikasi kesalahan prosedur yang dilakukan anggota Densus 88.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pemeriksaan terhadap beberapa saksi hingga saat ini masih berlanjut. Setelah semua selesai sidang kode etik akan digelar.

"Insya Allah beberapa hari ke depan berkas jadi untuk disidangkan," kata Iriawan melalui pesan singkatnya, Rabu (13/4).

Kasus tewasnya Siyono dinilai penuh dengan kejanggalan. Menurut keterangan kepolisian, Siyono tewas karena kelelahan setelag berkelahi dengan aparat di dalam mobil.

Namun, hal tersebut berbeda dengan hasil investigasi dan autopsi Muhammadiyah dan Komnas HAM. Mereka mengklaim Siyono tidak melakukan perlawanan terhadap anggota densus 88.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menghargai hasil autopsi yang dilakukan Muhammadiyah. Badrodin pun siap bertanggung jawab apabila memang terdapat kejanggalan dalam hal pemberantasan terorisme. "Saya siap untuk bisa dikoreksi," kata Badrodin di Rupatama Mabes Polri, Selasa (12/4).

Namun, Badrodin juga menegaskan tidak menginginkan negara dirusak oleh aksi terorisme. Densus 88, katanya, memiliki tugas dan fungsi yang jelas.

Sebab itu, kata dia, polemik kasus Siyono tidak akan melemahkan kinerja Densus 88. Pemberantasan teroris harus tetap dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement