Rabu 13 Apr 2016 10:58 WIB

Ahok Sebut Lahan Hasil Reklamasi Belum Bisa Diperjualbelikan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nur Aini
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut jual beli bangunan di atas pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta di kawasan pantai utara berpeluang terganjal belum adanya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi pun belum terbit. Sedangkan mengenai jual-belinya, bagi Ahok belum terbitnya NJOP juga akan menjadi masalah.

"Dia nggak mungkin jual beli. Jual beli itu undang-undang kita itu mesti ada NJOP. Sekarang saya tanya, pulau sudah punya NJOP belum? Belum," katanya kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/4).

Ahok mengatakan pula semenjak dirinya masih menjabat Wakil Gubernur DKI, ia sudah mengumpulkan pihak pengembang. Tujuannya kala itu mengumpulkan uang untuk kontribusi. Namun Ahok menolak pengumpulan uang kontribusi itu.

"Kalau sudah 10 tahun yang akan datang, nilainya turun dong? Makanya saya pengen dirumuskan,kali NJOP. KLB juga kali NJOP," ujarnya.

Baca juga: Ahok Klaim Pembangunan di Atas Lahan Reklamasi Sudah Dihentikan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement