Rabu 13 Apr 2016 10:53 WIB

Ahok: Pembangunan di Pulau Reklamasi Disegel Tapi tak Dibongkar

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nur Aini
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan menyegel jika masih ada pihak pengembang yang terus melakukan pembangunan di atas lahan pulau reklamasi Teluk Jakarta. Namun ia merasa enggan membongkarnya.

Pria yang akrab disapa Ahok tersebut memastikan akan menindak tegas pengembang yang ngotot membangun di atas pulau reklamasi.

"(Kalau masih ada yang bangun di atas pulau reklamasi?) Segel. Tetapi kita nggak pernah bongkar," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/4).

Ahok meminta dibedakan antara lahan di atas pulau reklamasi dengan lahan ilegal di atas ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan yang melanggar koefisein luas bangun (KLB). Jika ada yang melanggar RTH maka akan ia gusur. Sedangkan kalau melanggar KLB maka harus membayar denda. Adapun, pembangunan lahan di atas pulau reklamasi terganjal belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Nah, sama kayak ini, yang KLB. Kamu boleh naik nggak ke lantai 14? Boleh. Di tempat yang dilewati oleh misalnya MRT, LRT. Itu boleh.Bagaimana caranya? Bayar. Kamu bayar. Bayar, kami dapat uang? Nggak. Beliin kita barang. Mau tanah, mau bangunan, mau apa, beliin," ujarnya.

Baca juga: Ahok Klaim Pembangunan di Atas Lahan Reklamasi Sudah Dihentikan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement