Jumat 08 Apr 2016 21:56 WIB

Aturan Plat Ganjil-Genap Mulai Diberlakukan Pertengahan 2016

Rep: c18/ Red: Nidia Zuraya
  Suasana kemacetan saat uji coba penghapusan 3 in 1 di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (5/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Suasana kemacetan saat uji coba penghapusan 3 in 1 di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (5/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta segera memberlakukan sistem ganjil-genap untuk menggantikan sistem three in one (3 in 1). Penentuan ganjil-genap itu akan melihat akhir dari nomor plat kendaraan bermotor.

"Mungkin pertengahan tahun ini sudah bisa kita berlakukan, karena sistem ini masih kita kaji lagi," kata Kadishubtrans DKI Andri Yansyah di Jakarta, Jumat (8/4).

Andri mengatakan, sistem ganjil-genap itu tidak bisa langsung menggantikan sistem 3 in 1, yang saat ini ingin dihapuskan. Itu lantaran belum ada peraturan atau payung hukum yang menaungi aturan tersebut. 

Belum lagi, kajian penindakan dan sanksi apabila ada pelanggran atau menukar plat. Hasil kajian sistem ganjil-genap itu juga masih harus diserahkan ke gubernur dan disahkan.

"Jadi memang masih tersangkut payung hukum, sosialisasi, masih juga harus diuji coba dan lain-lain hal," katanya.

Andri mengatakan, sistem 3 in 1 itu sudah tidak mungkin bisa diterapkan lagi. Sebab, dia menyebutkan, ada atau tidak ada sistem itu kemacetan lalu lintas di Jakarta tetap ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement