Kamis 07 Apr 2016 18:58 WIB
Kasus Reklamasi

KPK Cegah Sunny dan Direktur Agung Sedayu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Achmad Syalaby
Kepala Bagian Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha (kanan) bersama PLH Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) memaparkan hasil penetapan tersangka anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di gedung KPK, Jakart
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Bagian Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha (kanan) bersama PLH Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) memaparkan hasil penetapan tersangka anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di gedung KPK, Jakart

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki‎ Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma bepergian ke luar negeri. Pencegahan dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan KPK terkait dugaan kasus suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.

"KPK melakukan pencegahan kepada dua orang itu. Tujuannya, jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan keduanya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4).

Permohonan pencegahan tersebut disampaikan pada Rabu (6/4), kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan berlaku selama enam bulan ke depan. Priharsa tidak mengetahui secara jelas seberapa penting keterangan keduanya sehingga harus dicegah ke luar negeri.

Dia menekankan, keterangan mereka tentunya sangat dibutuhkan penyidik dalam kasus tersebut. "Kita belum tahu keterangannya (penting atau tidak) sampai mereka didengar keterangannya. Yang jelas karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk pendalaman," katanya.

KPK sebelumnya telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan.

Adapun kasus suap ini bermula pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (31/4) lalu. KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement