Selasa 09 Jan 2018 21:13 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta Berlanjut

Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi.
Foto: Antara/Anis Efizudin
Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jata menegaskan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek reklamasi pulau Teluk Jakarta akan tetap bergulir.

"Pemeriksaan saksi masih dilakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Selasa (9/1).

Adi mengatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi pada pekan ini guna yakni setingkat kepala dinas DKI Jakarta pada Selasa (9/1) dan Kamis (11/1).

Saksi pertama Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Benni Agus Chandra, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).

Anggota Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter.

Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement