Jumat 15 Dec 2017 13:54 WIB

Dua Raperda Reklamasi Dicabut, Anies: Sesuai Janji Kampanye

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Anies menyebut isi dua raperda yang telah dicabut itu akan dirombak total dan dikaji dari berbagai aspek termasuk aspek keamanan.

"Pantai di Jakarta memiliki nilai strategis secara nasional bukan sekadar pantai-pantai sebagai tempat lain. Karena itu dari aspek keamanan pun harus sangat diperhitungkan," kata dia di Balai Kota, Jumat (15/12).

Anies mengatakan, akan membentuk tim untuk memastikan isi raperda tersebut sesuai dengan janji kampanyenya. Tim, kata dia, akan melakukan penataan secara konseptual dengan memperhatikan faktor sosilogos, ekonomis, geografis, dan juga faktor strategis global.

"Karena Jakarta ini adalah sebuah Ibu Kota. Apa yang dilakukan di Jakarta akan punya konsekuensi secara nasional," ujar dia.

Dua raperda yang ditarik itu yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Dua raperda ini diajukan mantan gubernur Djarot Saiful Hidayat pada akhir masa jabatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement