Jumat 24 Jul 2026 07:31 WIB

Partai Gerakan Rakyat Daftar ke Kemenkum, Usung Anies Jadi Capres 2029

Sahrin menyebut Partai Gerakan Rakyat murni tumbuh dari arus bawah.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Teguh Firmansyah
Sahrin Hamid.
Foto: Dok pribadi
Sahrin Hamid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum), Kamis (23/7/2026). Hal itu dilakukan setelah partai berlambang kentongan bambu itu menyelesaikan verifikasi administrasi di 38 provinsi seluruh Indonesia.

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, mengatakan menyampaikan pencapaian ini merupakan hasil perjuangan panjang seluruh pengurus di berbagai daerah. Dengan begitu, Partai Gerakan Rakyat dapat melengkapi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari 38 provinsi di Indonesia pada Rabu (22/7/2026).

Baca Juga

"38 Surat Keterangan Terdaftar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai dengan Pulau Rote, telah kita sempurnakan ikhtiar ini untuk Indonesia yang lebih baik," kata dia melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Sahrin menegaskan bahwa Partai Gerakan Rakyat murni tumbuh dari arus bawah, bukan dibentuk oleh elit politik tertentu. Karena itu, ia memastikan partainya akan berjuang untuk seluruh rakyat Indonesia.

Meski begitu, ia menilai bahwa pendaftaran di Kemenkum itu masih merupakan awal dari perjuangan. Pasalnya, masih ada tahapan lain yang harus dilakukan agar Partai Gerakan Rakyat bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

Berita Lainnya

Rekomendasi