Jumat 15 Dec 2017 14:10 WIB

Raperda Reklamasi Dirombak demi Penataan Pantai Jakarta

Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta
Foto: Republika
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). "Kemarin DPRD sudah menyerahkan surat pengembalian atas dua raperda yaitu Raperda RTRKS Pantura Jakarta dan Raperda RZWP3K sudah diserahkan kemarin," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/12).

Pencabutan dua raperda tersebut sudah merupakan janji kampanye Anies - Sandi yang akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat dan kepentingan umum. "Semua konsekuensi pencabutan raperda ini dibuat landasan hukumnya, sehingga kegiatan kita yang utama pada fase ini memastikan tidak ada banjir rob tidak ada limpahan ke warga yang paling penting," kata Anies.

Selanjutnya akan dilakukan pengkajian dan akan membentuk tim untuk melakukan penataan secara konseptual dengan memperhatikan faktor sosiologis faktor ekonomis, faktor geografis juga faktor strategis global. "Karena Jakarta ini sebuah ibu kota sehingga pantai di Jakarta punya nilai strategis secara nasional bukan sekadar pantai - pantai," kata Anies.

Menurut Anies ia dan timnya sudah mempersiapkan rumusan konsep penataannya yang lalu akan kita terjemahkan dalam perda yang baru. "Dan pada fase ini, dengan dicabutnya perda itu maka tidak ada pembahasan di 2018," kata Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement