Jumat 15 Dec 2017 17:33 WIB

Anies Diminta Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Nelayan dan proyek reklamasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Nelayan dan proyek reklamasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengapresiasi pencabutan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Namun, KSTJ meminta Pemprov DKI tak hanya berhenti pada pencabutan tanpa ada tindak lanjut.

Aktivis KSTJ, Tigor Hutapea mengatakan, masih banyak yang bisa dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan setelah resmi mencabut draf dua raperda terkait reklamasi. Salah satunya, Anies harus menghentikan dan membongkar semua bangunan di pulau reklamasi yang diketahui tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Untuk Pulau C dan D pembangunan harus dihentikan, dan membongkar bangunan yang sudah ada. Untuk keberadaan pulaunya lakukan pengkajian dampak lingkungan apabila harus dibongkar maka harus dibongkar," kata Tigor kepada Republika, Jumat (15/12).

Selain mencabut raperda itu, menurut Tigor, Anies juga bisa mencabut pergub tata ruang bangunan yang dikeluarkan pemerintahan sebelumnya. Cara ini berarti menghapus dasar hukum bagi pengembang reklamasi menjalankan bangunan yang ada. Selain itu, Anies juga bisa mencabut beberapa izin pulau reklamasi.

Menurut Deputi Hukum dan Kebijakan LSM KIARA ini, Anies juga harus mengubah total pasal-pasal yang yang mempermudah pelaksanaan reklamasi. Semua harus dirombak untuk memastikan tak ada celah melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta. Tigor meminta Anies-Sandi konsisten memenuhi janji kampanyenya.

Dalam pertemuan KSTJ dan nelayan Jakarta Utara bersama Anies di Balai Kota DKI pekan lalu, Tigor mengaku mengusulkan banyak solusi dari hasil kajian ilmiah yang dilakukan KSTJ. Salah satunya adalah terkait perbaikan lingkungan di sana.

"Kemudian mengubah ruang reklamasi menjadi wilayah konservasi mangrove, penangkapan ikan tradisional dan perbaikan lingkungan Teluk Jakarta," ujar dia.

Dia menambahkan, berdasar kajian dari aspek hukum yang telah dilakukan KSTJ, Pemprov DKI tak perlu mengikuti kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koordinator Kemaritiman yang mencabut moratorium. "Tidak perlu mengikuti pencabutan moratorium yang dilakukan Luhut (Menko Kemaritiman)," ujar dia.

Sebelumnya, Anies telah mencabut dua raperda terkait reklamasi. Pencabutan sekaligus memastikan tak ada pembahasan raperda terkait reklamasi pada 2018 di DPRD DKI. "Dengan dicabutnya perda ini maka tidak ada pembahasan di tahun 2018," kata Anies.

Dua raperda yang ditarik itu yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Dua raperda ini diajukan mantan gubernur Djarot Saiful Hidayat pada akhir masa jabatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement