Jumat 15 Dec 2017 19:45 WIB

Raperda Dicabut, Anggota DPRD: Belum Tentu Reklamasi Batal

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta
Foto: Republika
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mempersilakan Gubernur Anies Baswedan merombak total dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Namun, ia mengatakan DPRD berhak merombaknya juga ketika draf raperda masuk ke dewan.

 "Sekarang apa mau gubernur silakan saja. Tapi begitu masuk ke Bapemperda itu urusan kami. Nanti dirombak lagi di DPRD," kata dia kepada Republika, Jumat (15/12).

 

Bestari mengatakan, eksekutif dan legislatif punya wewenang masing-masing dalam penyusunan perda. Gubernur, kata dia, boleh merombak pasal-pasal di dua raperda yang sebelumnya disusun pemerintahan sebelumnya. Tapi, di DPRD akan dibahas kembali dan itu menjadi kewenangan penuh legislator.

 

Ketua Fraksi Nasdem itu menilai, pencabutan dua raperda oleh gubernur tak berarti membatalkan reklamasi. Dia berpendapat reklamasi harus dilaksanakan sesuai aturan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Pemerintah daerah, kata dia, harus mengikuti aturan dari pusat.

 

"Pemda bagian dari pemerintah pusat. Maka tidak bisa seenak-enaknya serta merta membatalkan yang sudah digariskan (pemerintah pusat). Ini kan kewenangan pendelegasian," katanya.

 

Bestari menambahkan, Anies bisa kapan saja mengajukan draf dua raperda terkait reklamasi yang setelah selesai direvisi oleh timnya. Draf akan masuk ke Bapemerda. Setelah itu, kata dia, 'bola' sepenuhnya berada di tangan dewan.

 

"Tinggal kita lihat nanti apakah nanti jadi gubernur cepat atau gubernur lambat. Kalau (draf raperda dimasukkan ke DPRD) cepat ya jadi gubernur cepat, kalau lambat ya jadi gubernur lambat," katanya.

 

Sebelumnya, Anies telah mencabut dua raperda terkait reklamasi. Pencabutan sekaligus memastikan tak ada pembahasan raperda terkait reklamasi pada 2018 di DPRD DKI. "Dengan dicabutnya perda ini maka tidak ada pembahasan di tahun 2018," kata Anies.

 

Dua raperda yang ditarik itu yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Dua raperda ini diajukan mantan gubernur Djarot Saiful Hidayat pada akhir masa jabatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement