REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengizinkan penambahan hutan nagari di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dengan mengeluarkan surat penetapan areal kerja hutan nagari di dua lokasi. Kepala Dinas Kehutanan Solok Selatan Tri Handoyo Gunardi mengatakan, penetapan areal kerja hutan nagari yang baru dikeluarkan Kementerian LHK yaitu di Ranah Pantai Cermin Kecamatan Sangir Batang Hari dengan SK.97/MenLHK-Setjen/PSKL.0/2/2016 seluas 1.952 hektare.
Selain itu ada penetapan areal kerja hutan nagari baru di Padang Limau Sundai Kecamatan Sangir Jujuan dengan nomor sk.98/MenLHK-setjen/PSKL.0/2/2016 seluas 2.244 hektare. "Kita akan segera memberikan SK ini kepada masyarakat dan selanjutnya menunggu SK hak pengelolaan hutan nagari dari Gubernur Sumbar setelah itu baru pengelolaannya diserahkan pada pengurus hutan nagari sepenuhnya," katanya, Senin (4/4).
Dia mengatakan, saat ini Solok Selatan sudah memiliki tujuh lokasi hutan Nagari setelah Men-LHK menyetujui dua lokasi baru ini. Solok Selatan memiliki target hutan nagari 43.014 hektare dan saat ini baru terealisasi 14.667 hektare yang tersebar di tujuh lokasi.
Sementara Direktur Institution Concervation Society (ICS) Solok Selatan Salpayandri mengatakan, jika pihaknya bersama Pengelola Hutan Nagari (PHBN) sudah mempersiapkan rencana kerja dan siap melaksanakan setelah SK Gubernur keluar. "Setelah penetapan areal kerja keluar kita masih menunggu SK pengelolaan dari Gubernur sedangkan kami sudah mempersiapkan rencana kerja kedepannya," katanya.
Dia mengatakan, setelah dua ini berhasil pihaknya juga mencoba memfasilitasi penambahan lima hutan Nagari lagi yaitu di Padang Gantiang, Pakan Rabaa Timur, Lubuak Gadang Selatan, Lubuak Gadang Utara dan Lubuak Gadang Induk. Sebelum dikeluarkan SK penetapan areal kerja oleh Men-LHK sebelumnya mereka melakukan survei atau verifikasi terlebih dahulu dilapangan pada Kamis 3 September 2015.
"Tim verifikasi ingin memastikan lokasi serta luas hutan nagari apakah sesuai antara proposal dengan realita di lapangan," kata anggota tim verifikasi Rexa saat turun lansung kelapangan.
Dia menjelaskan, hutan desa bukan diberikan pada masyarakat akan tetapi mereka berhak mengelolanya selama jangka waktu tertentu sesuai dengan SK-nya. "Masyarakat jangan salah paham akan hutan nagari karena mereka tetap dilarang menebang kayu yang ada tetapi dapat memanfaatkannya sesuai rencana kerja yang dibuat," katanya.