Senin 04 Apr 2016 12:27 WIB

Menteri ESDM Bantah Dijanjikan Uang oleh Dewie YL

Sudirman Said
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sudirman Said

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said membantah mendapat janji pemberian uang dari anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.

"Tidak pernah ada komunikasi, jajaran saya juga tidak pernah ada," kata Sudirman Said saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Kiki Ahmad Yani ketika menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/4).

Sudirman Said menjadi saksi untuk terdakwa Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyuhadi yang didakwa menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp1,7 miliar) dari Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.

Sudirman mengakui pernah menerima proposal pembangunan pembangkit listrik untuk Kabupaten Deiyai pada rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada 30 Maret 2015.

"Begitu saya terima dokumen saya serahkan ke Sekjen atau Dirjen terkait. Anggota DPR tidak selalu memberikan karena kadang-kadang mendapat titipan dari masyarakat," tambah Sudirman.

Menurut Sudirman, ia hanya berkomunikasi dengan Dewie saat rapat.

"Ada komunikasi tapi belum sempat bertemu di luar persidangan. Proposal juga pernah diberikan ke Pak Dirjen, Pak Rida Mulyana karena bidang yang dikerjakan sesuai dengan bidang tugas Pak Rida," ungkap Sudirman.

(Baca juga: Jaksa Tuntut Penyuap Dewie YL Tiga Tahun)

Komunikasi yang terjadi di dalam rapat pun menurut Sudirman terkait dengan pemaparan Dewie yang meski berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan tapi menunjukkan keprihatinan terhadap situasi listrik di Papua.

"Beliau (Dewie) menyampaikan situsai kelistrikan di Papua dan beberapa daerah yang diketahui, tapi saya tidak ingat persis, namun memang Deiyai memerlukan listrik," jelas Sudirman.

Sudirman sendiri tidak mengikuti perkembangan penilaian proposal tersebut di kementeriannya.

"Jadi pemahaman saya itu bukan saja harus ada proposal tapi kalau memenuhi syarat lain kita berusaha membantu kalau memang memenuhi syarat. Setelah syarat dipenuhi secara prosedur berhak dan tidak perlu mengawalan siapapun," ungkap Sudirman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement