REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus tewasnya terduga teroris dalam penahanan Detasemen Khusus (Densus) 88 dipastikan menjadi cacatan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Anggota Komisi III dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menegaskan, kasus yang menimpa terduga teroris dari Klaten, Jawa Tengah itu pasti menjadi poin pembahasan dalam penyusunan revisi UU Terorisme.
“Nanti jadi bahan masukan dalam penyusunan revisi UU Terorisme, terkait prosedural formalnya seperti apa,” tutur Masinton kepada Republika, Jumat (1/4).
Masinton melanjutkan, komisi III yang membidangi hukum dengan mitra kerja Polri akan mencatat seluruh penindakan yang dilakukan oleh Densus 88. Komisi III akan memastikan penindakan hukum yang dilakukan untuk memberantas terorisme tidak menyimpang dari ketentuan hukum sendiri.
Pastinya, kata dia, Komisi III akan meminta penjelasan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan Densus 88 dalam menangani terduga teroris. Kapolri wajib menjelaskan pada seluruh anggota Komisi III saat dipanggil pascareses nanti. Agar komisi III mendapat gambaran apa yang perlu diperbaiki dalam SOP yang saat ini sudah ada di Densus 88 dalam menangani terduga teroris.
Perbaikan prosedur formal dalam menangani terduga teroris oleh Densus 88 diharapkan mampu membuat seluruh tindakan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Selain itu, perbaikan ini diharapkan membuat Densus tidak salah tangkap pada terduga teroris. Revisi UU Terorisme juga akan lebih memasukkan sisi keadilan dan HAM mendapat poin penting.
“Jangan sampai salah tangkap, jangan orang yang baru diduga langsung divonis, atau dieksekusi,” tegas dia.