REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, pembatalan ini hanya berlaku untuk peserta BPJS kelas tiga.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, pembatalan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa peserta BPJS Kesehatan kelas tiga merupakan masyarakat kelas bawah. Sehingga, kenaikan iuran akan terasa memberatkan.
"(BPJS kelas tiga) Yang sebelumnya diusulkan dinaikkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menjadi Rp 30 ribu dari Rp 25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan. Artinya iurannya tetap Rp 25.500," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/3).
Pramono mengatakan, keputusan ini sudah mempertimbangkan masukan dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat dan para stakeholder.
"Kami melihat, untuk yang kelas tiga perlu ada perlindungan yang diberikan oleh negara," ujar Pramono.
Selain masalah pembatalan kenaikan iuran, tambah Pramono, Presiden juga menginstruksikan agar peserta BPJS kelas tiga nantinya diperbolehkan mendapat perawatan kelas satu apabila memang dibutuhkan.
"Kalau dulu kan tidak bisa, sekarang diperbolehkan perserta BPJS kelas tiga kalau dalam perjalannya ketiga sakit perlu perawatan kelas satu," ucap Pramono.