Rabu 30 Mar 2016 19:38 WIB

Pemerintah Masih Galau Putuskan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Esthi Maharani
BPJS
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Besaran iuran bulanan bagi peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum pasti naik per 1 April 2016 mendatang. Hal itu disebabkan hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum secara resmi merespons hasil rapat koordinasi (rakor) para menteri terkait, yang berlangsung pada Rabu (23/3) silam.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, rakor tersebut menghasilkan dua opsi sebagai tanggapan pemerintah terhadap gelombang protes rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Rakor tersebut telah dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani serta dihadiri unsur Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan.

“Pertama, berjalan. Terus (opsi) yang kedua, ditunda pasal 16F ayat 1. Itu kan sudah diputuskan di rakor Menko PMK dengan menteri. Presiden tentu akan memutuskan yang terbaik buat rakyat Indonesia,” kata Fachmi Idris yang ditemui usai rapat koordinasi BPJS Kesehatan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Hotel Grand Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (30/3).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 16F, kenaikan besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan ditetapkan bagi peserta mandiri alias pekerja bukan penerima upah (PBPU).  

Untuk kelas I, yang awalnya Rp 59.500, menjadi Rp 80 ribu per bulan. Untuk kelas II, yang semula Rp 42.500, menjadi Rp 51 ribu. Untuk kelas III, yang semula Rp 25.500, menjadi Rp 30 ribu per bulan.  

Dalam beleid yang sama, Pasal 16A, besaran premi untuk penerima bantuan iuran (PBI) juga naik, dari Rp 19.225, menjadi Rp 23 ribu per bulan. Khusus PBI, kenaikan ini efektif sejak 1 Januari 2016.

Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Februari 2016 itu menuai protes dari DPR, kalangan pengusaha, dan masyarakat sipil.

Bahkan, Komisi IX DPR ingin agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Terkait itu, Fachmi mengaku pihaknya tak berkeberatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement