Selasa 29 Mar 2016 14:10 WIB

PPP Kubu Djan Faridz Tawarkan Mediasi kepada Presiden Jokowi

 Ketua Umum PPP Djan Faridz.
Foto: Republika/Wihdan
Ketua Umum PPP Djan Faridz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PPP kubu Djan Faridz menawarkan mediasi kepada Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

"Sidang kedua ini akan ditawarkan proses perdamaian, mediasi, akan tahu apa yang akan dilakukan pada mediasi," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Humphrey R. Djemat.

PPP, kata Humphrey, akan mengajukan perdamaian dengan satu kondisi, yakni pemerintah mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai putusan MA.

Humphrey mengatakan jika Menteri Hukum dan HAM Yasonna mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta, maka pihaknya akan mencabut tuntutan dengan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun itu. "Akan dicabut tuntutan, nanti akan kami lihat jawaban pemerintah," tutur dia.

Sidang pertama gugatan PPP kubu Djan Faridz terhadap Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digelar pada 15 Maret 2016 dan ditunda hingga 29 Maret karena tidak dihadiri pihak Menkopolhukam dan Menkumham, sedangkan Presiden diwakili oleh pihak dari Kementerian Sekretariat Negara.

Selanjutnya, Presiden sudah menyerahkan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sidang gugatan ini, sedangkan menurut Humphrey, Menkopolhukam dan Menkumhan juga akan diwakili Kejaksaan Agung, tetapi ia belum melihat surat kuasanya.

Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham digugat oleh PPP kubu Djan Faridz karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Humphrey mengatakan pihaknya melakukan gugatan karena Menkumham sebagai pelaksana dibawah pengawasan dan koordinasi Presiden serta Menkopolhukam tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai Putusan MA Nomor 601/ 2015, melainkan mengesahkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung.

Dalam tuntutannya, PPP meminta SK Menkumham tentang pengesahan kembali kepengurusan Muktamar Bandung dibatalkan dan menghukum pemerintah untuk mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta serta menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 1 triliun.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement