Selasa 29 Mar 2016 09:42 WIB

Bongkar Muat Batu Bara Dilarang di Pelabuhan, Ini Kata Pemkot Cirebon

Tambang batu bara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, menegaskan pihaknya masih mengikuti keputusan Pemerintah Pusat untuk masalah aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon yang sedang ditutup oleh Kementerian Perhubungan karena masalah amdal.

"Pemkot mengikuti apa yang telah diinstruksikan pusat dan terpenting rakyat saya jangan jadi korban," kata Walikota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Selasa (29/3).

Aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon ditutup sementara, karena ada sebagian warga Cirebon yang menolak dan pihak Pelindo II Cabang Cirebon juga masih bermasalah tentang Amdal yang sudah kadaluarsa.

Asisten General Manajer Pengendalian Kinerja dan PFSO PT Pelindo II Cabang Cirebon Iman Wahyu menuturkan mengenai proses Amdal pihaknya sudah menyerahkan berkas rekomendasi revisi amdal kepada Walikota Cirebon Nasrudin Azis.

"Berkasnya sudah kita ajukan seminggu yang lalu, sekarang sudah sampai ditangan walikota dan semua keputusan ada ditangannya," katanya.

Dalam prosesnya, jika revisi amdal tersebut bisa ditanda tangani oleh walikota untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya, bukan tidak mungkin aktivitas bongkar muat batubara bisa dibuka kembali.

Nasrudin menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menandatangani rekomendasi mengenai Rencana Induk Pelabuhan (RIP) untuk pengembangan Pelabuhan. Dalam RIP tersebut, disertakan konsep adanya terminal batu bara didalam area Pelabuhan Cirebon.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement