Senin 28 Mar 2016 16:52 WIB

Fahira Idris Tegaskan takkan Cabut Laporan Zaskia Gotik

Rep: c33/ Red: Bilal Ramadhan
Zaskia Gotik
Foto: Antara/Julius Wiyanto
Zaskia Gotik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris tidak akan mencabut laporan pelecehan lambang negara yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik. Ini, dia mengatakan, untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat tentang jiwa nasionalisme.

"Siapa pun yang melakukan penghinaan lambang negara itu pasti akan dilaporkan oleh seseorang kepada polisi," kata Fahira di Jakarta, Senin (28/3).

Dalam kasus Zaskia, Fahira mengatakan, anak kelas 3 SD saja tentu sangat hafal Pancasila, mengetahui tanggal proklamasi, dan tahu lambang negara. Sementara yang dilakukan Zaskia, meski dalam konteks guyonan, seharusnya tetap memiliki batasan.

Namun, Fahira tidak bisa mengungkapkan kapan dimulainya waktu pemanggilan terhadap Zaskia Gotik. Hal ini, katanya, disebabkan banyaknya kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. "Saya belum tahu. Saya sudah masuk laporan dan mudah-mudahan minggu ini bisa," katanya.

Sejauh ini, Fahira baru melaporkan dua orang terkait kasus pelecehan lambang negara tersebut. Namun, dia mengatakan, penyidik bisa saja mengembangkan kasus dan menetapkan pelaku lain yang akan dikenakan pasal-pasal tertentu.

"Seyogianya itu ada tim kreatif, misalnya, tim kreatif mengatur zaskia melakukan pelecehan lambang negara, tim akan kena juga," katanya.

Seperti diketahui, Zaskia Gotik melecehkan lambang negara setelah menyebut proklamasi jatuh pada 32 Agustus dan lambang Sila Kelima "Bebek Nungging". Penghinaan itu dilakukan pedangdut lulusan SD dalam segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy" dalam program "Dahsyat" yang ditayangkan RCTI.

Zaskia diduga melanggar Pasal 154 a dan 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap lambang negara Indonesia dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement