REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Di pemanggilan pertama pekan ini, Ahok berhalangan hadir.
Anggota Komisi III, Syarifuddin Sudding mengatakan pemanggilan Ahok ini merupakan aspirasi yang disampaikan masyarakat ke Komisi III.
Aspirasi itu membuat Komisi bidang hukum DPR RI ini harus meminta penjelasan kepada Ahok terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Komisi III meminta Ahok untuk datang memenuhi panggilan Komisi III.
“Elegan kalau yang bersangkutan datang langsung,” ujar Sudding di kompleks parlemen Senayan, Rabu (16/3).
Sebelumnya, baik Komisi III langsung maupun pimpinan DPR RI menerima pengaduan dari berbagai kelompok masyarakat agar DPR menggunakan kewenangannya untuk mengawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai lamban menangani kasus Sumber Waras.
Padahal, kasus ini sudah dinyatakan ada indikasi kerugian negara akibat pembelian lahan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ahok diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembelian lahan tersebut. Namun, sudah setahun sejak dilaporkan, kasus ini seperti terhenti di KPK.