Selasa 15 Mar 2016 13:59 WIB

Ahok Minta Layanan Transportasi Berbasis Online Taat Aturan

Rep: C33/ Red: Ilham
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: JAk TV
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada pihak Grabcar dan Uber supaya secepatnya mengurus izin operasional. Selain itu, ia meminta kedua perusahaan itu memasang stiker berbentuk logo.

Basuki atau biasa dipanggil Ahok mengaku tak bisa membatasi perkembangan zaman, terutama perkembangan dunia aplikasi, sehingga ia tak mempermasalahkan kehadiran layanan transportasi berbasis aplikasi. Namun, ia hanya menyoalkan masalah izinnya.

Ia menyebut, layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Grabcar dan Uber, tetap harus memiliki izin operasional dan memasang logo pada kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Sebab, perusahaan taksi resmi merasa dirugikan lantaran mereka membayar pajak dan asuransi. Sedangkan, layanan transportasi berbasis aplikasi tidak melakukannya.

"Mereka (Grabcar dan Uber) harus daftar sebagai perusahaan yang menyewakan, artinya mesti tempel stiker sama seperti di Singapura juga begitu. Kamu mesti tempel," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (15/3).

Ahok menekankan, supaya perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi melengkapi surat-surat administrasi, seperti uji KIR pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ia mengakui, ada ketidakadilan jika transportasi berbasis daring (online) tak menuruti aturan yang berlaku.

"Kalau tidak, kasihan perusahaan yang lain yang dikenakan pajak 25 sampai 28 persen. Datanya mana? Itu yang kita minta belum datang-datang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement