Sabtu 19 Mar 2016 22:10 WIB

Pemerintah Dinilai Perlu Bangun Transportasi Berbasis IT

 Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu turut membangun dan mengembangkan layanan transportasi berbasis teknologi informasi mengingat perkembangan teknologi yang cepat. Hal itu diungkapkan pengamat transportasi Djoko Setijawarno.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/3), Djoko berpendapat terobosan tersebut harus segera dilakukan secara resmi oleh pemerintah mengingat sudah banyaknya layanan transportasi online yang ada di Indonesia.

Fenomena hadirnya layanan taxi berplat hitam GrabCar dan Uber, serta ojek online GrabBike dan Gojek juga harus diikuti oleh pemerintah. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi polemik yang kerap muncul dari layanan transportasi online tersebut.

"Sekarang bagaimana agar dapat mewujudkan transportasi umum yang layanannya berbasis IT, sehingga pengguna jasa bisa mendapat kemudahan dan transaksi yang transparan," kata Djoko.

Dengan layanan transportasi online, kata Djoko, dapat meningkatkan kemudahan dalam mengakses transportasi umum ketimbang metode konvensional.

Untuk melaksanakan itu, Djoko berpendapat pemerintah tidak perlu menciptakan suatu layanan transportasi baru, melainkan dengan memfasilitasi transportasi yang sudah ada dengan teknologi informasi.

"Pemerintah dapat memfasilitasi pengusaha transportasi umum yang ada untuk percepatan IT dalam operasi layanan terhadap pengguna jasa transportasi umum," kata Djoko.

Sebelumnya layanan GrabCar dan Uber sempat akan dilarang oleh pemerintah karena tidak memenuhi unsur-unsur yang ada sebagai badan hukum dan juga transportasi umum.

Namun pemerintah memberi jalan pada GrabCar dan Uber untuk menjadi badan hukum seperti koperasi agar memenuhi syarat.

Layanan ojek online Gojek juga sempat akan dilarang oleh Kementerian Perhubungan karena tidak memenuhi syarat kendaraan transportasi umum. Tetapi akhirnya Presiden Joko Widodo membolehkan Gojek beroperasi dalam masa transisi sebelum layanan transportasi di Indonesia benar-benar memadai.

sumber : Anara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement