Kamis 17 Mar 2016 00:17 WIB

Banyak Kendala Adang Transportasi Berbasis Online

aplikasi transportasi berbasis online.
Foto: Republika/dwi
aplikasi transportasi berbasis online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat e-commerce dari ITB Kun Arief Cahyantoro meskipun masa depan bisnis transportasi umum berbasis aplikasi online prospektif, namun banyak kendala mengadang terutama di Indonesia.

Ia salah satunya memperkirakan bisnis transportasi umum berbasis aplikasi online termasuk di dalamnya Grabcar dan Uber bakal tersandung masalah baru terkait regulasi dan perizinan.

"Setelah terkena masalah terkait aturan transportasi umum berikutnya bisa saja kena masalah terkait aturan telekomunikasi perusahaan penyedia konten di Internet atau over the top (OTT)," kata dia di Jakarta, Rabu (16/2).

Belum lagi, ia menambahkan, sedang dibahasnya RUU Kerahasiaan Pribadi yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) juga akan menjadi kendala baru. "Kalau itu diundangkan maka seluruh aplikasi online dengan registrasi user bisa terkena dampak semuanya," katanya.

Efek bagi penyedia layanan aplikasi transportasi umum online yakni mereka dituntut untuk mampu membuat batasan dari sisi aplikasi sehingga sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam regulasi yang ditetapkan.

Kun berpendapat batasan tersebut bukan sekadar dari sisi bisnis transportasi semata melainkan juga dari sisi bisnis yang "secara sadar atau tidak sadar" telah dilewati.

"Misal aplikasi transportasi umum online tersebut memiliki kemampuan untuk menggunakan teknologi OTT pada fitur komunikasinya baik telepon maupun SMS," katanya.

Padahal operator telekomunikasi dan pemerintah saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait bisnis OTT tersebut. Sebab dari sisi operator telekomunikasi selama ini merasa tidak mendapatkan keuntungan apapun, sementara pemerintah juga memandang ada potensi pemasukan negara dari pajak transaksi.

"Efeknya, perusahaan transportasi umum online bukan hanya berkonsentrasi terhadap aturan-aturan yang terkait dengan transportasi umum. Tapi juga berkonsentrasi terhadap aturan-aturan yang terkait dengan telekomunikasi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement