Selasa 15 Mar 2016 12:48 WIB

Luhut Pertimbangkan Klausul Rehabilitasi Nama Baik Terduga Teroris

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan terkait klausul rehabilitasi nama baik bagi terduga teroris yang tak terbukti bersalah.

Luhut mengatakan, pihaknya masih melihat lagi disebelah mana akan disisipkan soal permintaan maaf memang jika terjadi kesalahan oleh aparat.

Luhut mengatakan, aparat sendiri memang bukan dewa yang tidak bisa lepas dari kesalahan. Jika memang terduga teroris terbukti tidak bersalah maka menurutnya pemerintah wajib meminta maaf.

"Saya pikir kalau kita salah ya harus minta maaf dong, kita bukan dewa bisa saja membuat kesalahan," ujar Luhut saat ditemui Republika.co.id di Kantor PPATK, Selasa (15/3).

Di sisi lain, mengenai penembakan mati terduga teroris Siyono di Klaten dua pekan lalu Luhut sendiri masih akan mengecek ulang terkait protap dan kejadian saat itu. Ia hingga saat ini belum ada laporan dari Densus 88 terkait kronologis penangkapan dan penindakan.

"Ya saya akan cek. Saya tanya nanti ya ke Densus 88," ujar Luhut.

Mengenai permintaan dari pihak keluarga Siyono untuk polisi melakukan autopsi atas kematian Siyono, Luhut mengatakan baru bisa berkomentar setelah ia mengecek kronologis penindakan ke Polri. Namun, ia meyakini polisi tidak mungkin melakukan penindakan tegas jika memang tidak ada perlawanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement