REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Polisi meringkus dua orang penyalahguna narkoba jenis ganja di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis. Mereka kedapatan sedang mengisap ganja saat ditangkap kepolisian dari jajaran Polres Kabupaten Ciamis. Kini mereka harus meringkuk di ruang tahanan Polres Kabupaten Ciamis.
Kepala Urusan Bina Operasi Satuan Narkoba, Iptu Yayu Wahyudi mengatakan, awalnya ada masyarakat yang memberikan informasi. Menurut laporan masyarakat, di Dusun Ancol, Kecamatan Sindangkasih ada orang yang sedang menyalahgunakan narkoba. Anggota kepolisian Satuan Narkoba pun langsung meluncur ke sana.
Di sana, kepolisian menangkap tersangka pengguna narkoba berinisial AH (30 tahun) dan DJL (29). Keduanya kedapatan sedang menghisap ganja. "Kemudian kami lakukan penggeledahan dari tangan pelaku didapat dua paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas putih," kata Iptu Yayu kepada Republika, Jumat (11/3).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AH dan DJL hanya sebagai pengguna narkoba. Iptu Yayu mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari para pelaku, ganja tersebut didapat dari seseorang yang ada di Tasikmalaya. Mereka membeli ganja seharga Rp 1,3 juta sekitar dua bulan lalu untuk dikonsumsi sendiri.
Akibat perbuatannya, AH dan DJL yang berprofesi sebagai buruh swasta dan montir bengkel terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Mereka dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara, AH kepada aparat kepolisian mengaku menggunakan narkoba jenis ganja karena sedang frustasi. Ia tengah memiliki masalah keluarga yang kurang harmonis.
Baca juga, Gara-Gara Ganja Krishna Terpaksa Nikah di Penjara.