Jumat 04 Mar 2016 06:53 WIB

Aktivis Apresiasi Keputusan Kejagung Deponering Kasus Samad dan BW

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Wihdan
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggiat antikorupsi, Bivitri Susanti menilai langkah Jaksa Agung, HM Prasetyo untuk mengakhiri proses hukum mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah tepat. Keputusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keduanya.

"Keputusan ini harus diapresiasi. Baik untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus ini," katanya saat dihubungi kepada Republika.co.id, Kamis (3/3).

Terlebih menurutnya, jika dilihat ke belakang, indikasi kriminalisasi terhadap AS dan BW dalam kasus tersebut memang sangat kuat. Sudah banyak kajian yang membuktikannya. Bagaimana misalnya kasus 'pemalsuan KK' AS yang banyak keanehannya, dan juga kasus BW.

"Di mana Peradi dan lembaga-lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman juga sudah berpendapat (banyak keanehan dalam kasus tersebut)," ujarnya.

(Baca: Ini Alasan Jaksa Agung Mendeponir Kasus Samad dan BW)

Maka dari itu, Jaksa Agung yang menggunakan asas oportunitasnya untuk mengesampingkan kasus ini sudah sangat tepat. Sebab, kalau ini tidak dilakukan, bisa dijadikan modus operandi lembaga-lembaga yang merasa dirinya terusik oleh kerja-kerja KPK dalam penberantasan korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluarkan deponeering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Keputusan tersebut dikeluarkan setelah meminta pertimbangan DPR, MA, dan Kapolri.

"Hal itu semata demi kepentingan umum. Semenjak diputuskannya, maka kedua perkara dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," kata Prasetyo.

Seperti diketahui, AS merupakan tersangka kasus pemalsuan dokumen tahun 2007. Sementara, BW ditetapkan tersangka terkait mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement