Kamis 03 Mar 2016 18:59 WIB

Ibu-Ibu Curhat ke HNW karena Resah dengan LGBT

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
  Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Rita H Soebagio mengatakan, hampir seluruh kaum ibu di seluruh wilayah Indonesia saat ini gerah dengan berbagai fenomena negatif yang mengarah kepada degradasi moral dan penyimpangan moral. Apalagi makin maraknya tontontan televisi yang mengeksploitasi gaya kebanci-bancian dan fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

''Keresahan dan kekhawatiran makin membuncah, sebab semua hal negatif tersebut hadir dan mengelilingi anak-anak mereka dan masuk ke dalam rumah melalui tontontan televisi dan internet,'' kata Rita saat audiensi dengan wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/3).

Rita mengatakan, keresahan kaum ibu sudah sampai puncaknya sejak munculnya LGBT dengan sangat terbuka dan tak terkontrol. Bahkan, secara terang-terangan ingin memasukkan soal LGBT menjadi bahan ajaran, sehingga sangat mengkhawatirkan.

“Kami sangat khawatir anak-anak kami akan terpengaruh. Sebab, tayangan dan gerakan LGBT sangat masif dan makin berani. Bahkan, mereka menggunakan cara MLM yakni melalui remaja merekrut remaja di sekolah-sekolah atau kampus-kampus,'' katanya. (Pola Perkembangan LGBT Buat Psikolog Ngeri).

Rita mengungkapkan, saat ini hukum dan peraturan di Indonesia masih kurang jelas dan tegas menghadapi tayangan negatif dan LGBT. Tidak ada aturan yang jelas dan tegas apakah LGBT itu dibolekan atau dilarang sama sekali.

Karena ketidakjelasan itu, pihaknya sangat mengkhawatirkan ada gesekan-gesekan dari rakyat. Sebab, ada yang pro-kontra sehingga berpotensi konflik terbuka. Ia berharap, MPR mau berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, terutama kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menyikapi hal tersebut, Hidayat menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan, rakyat berdaulat penuh. Untuk itu, apa yang menjadi keresahan rakyat harus didengar. Namun, dalam tatanan demokrasi ada aturan yang harus dituruti.

Jika rakyat tidak merasa sesuai dengan UU, bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK ). Namun jika produk hukumnya belum ada atau ada kekosongan hukum dan ingin diciptakan satu produk hukum seperti pelarangan LGBT, rakyat bisa melalui wakil-wakilnya di DPR.

“Menurut saya bukan hanya tayangan yang mengeksploitasi kebanci-bancian dan LGBT, ada banyak lagi seperti kejahatan narkoba. Khusus kejahatan narkoba saya setuju dengan pemberatan hukuman dan itu sebenarnya harus dilakukan sebab dampak kerusakannya kepada generasi muda sangatlah berat,” katanya.

Intinya, Hidayat sangat memahami keresahan para kaum ibu, namun semua harus dilakukan dengan cara yang sesuai aturan. Jangan sampai ada gesekan di masyarakat. ''Semua itu tidak dibenarkan dalam agama Islam dan tidak dibenarkan dalam UU Indonesia,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement