Kamis 03 Mar 2016 16:04 WIB

Ingat, Mulai April Dilarang Merokok Sembarangan di Yogya

Rep: Yulianingsih/ Red: Bayu Hermawan
Suasana malam di Yogyakarta/ilustrasi
Suasana malam di Yogyakarta/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Terhitung mulai April 2016 mendatang, merokok sembarangan di Kota Yogyakarta akan dikenai sanksi bahkan bisa diadili. Sebab, Peraturan Wali Kota Yogyakarta no 12 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan resmi diberlakukan, April mendatang.

"Meski bertahap, namun Perwal ini akaan efektif mulai diberlakukan, 1 April nanti," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Titik Sulastri saat sosialisasi KTR di lingkungan SKPD di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (3/3).

Menurutnya, Perwal ini akan diterapkan bertahap di lingkungan kantor pemerintah termasuk Balai Kota Yogyakarta. Ia mengatakan lingkungan kantor pemerintah menjadi fokus utama dalam penerapan aturan itu.

"Kita fokuskan utama di lingkungan pemerintahan," ucapnya.

Bukan hanya di lingkungan pemerintahan merokok sembarangan dilarang. Namun sesuai Perwal tersebut, masyarakat juga dilarang merokok sembarangana di lingkungan sekolah, fasilitas publik, tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya .

"Jika ketahuan merokok sembarangan di tempat-tempat ini maka si perokok akan terkena sanksi sesuai yang yang diatur dalam Perwal," katanya.

Menurutnya, Perwal ini tidak melarang orang untuk merokok namun hanya mengatur agar perokok melakukan kegiatannya ditempat tertentu. Hal ini agar asap rokok tidak membahayakan orang lain.

Untuk itu kata dia, sesuai Perwal tersebut maka lingkungan pemerintahan, fasilitas publik dan tempat umum harus menyediakan ruang khusus untuk merokok. "Ruang khusus ini juga harus jauh dari keramaian sehingga asapnya tidak menyebar," katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Toto Suryonoto mengatakan, pihaknya siap mengawal pemberlakuan efektif. Perwal tersebut. "Perwal ini sudah setahun diterbitkan dan baru akan efektif tahun ini," ujarnya.

Dintib sendiri kata dia, bersama masyarakat sudah melakukan deklarasi tertib rokok pada akhir 2015 lalu. Melalui deklarasi tersebut pihaknya ingin mensosialisasikan perwal tersebut agar bisa dipahami dan dijalankan masyarakat. Untuk sanksi bagi warga yang melanggar, pihaknya akan mengacu pada Perwal tersebut.

Sementara itu  Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia Kisworini mengatakan, penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan konsekuensi yang cukup banyak.

Di antaranya, tidak diperbolehkannya penjualan rokok melalui sales promotion girl (SPG) maupun di kantin dilingkungan ppemerintahan. Pemerintah dalam hal ini Pemkot Yogyakarta juga  tidak menerima sponsor dari produk rokok aapapun.

Selain itu, para pegawai di lingkungan Pemkot Yogyakarta juga dilarang merokok diruangan. Mereka harus merokok di ruang khusus yang disediakan. Ini agar asap rokok tidak menganggu kesehatan perokok pasif.

"Konsekuensinya semua instansi pemerintahan juga wajib menyediakan tempat khusus merokok," ujarnya. Untuk itu instansi yang belum menyediakan ruang khusus merokok diminta mengakukan ke Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD).

Diakuinya, berdasarkan hasil penelitian,merokok meningkatkan potensi seseorang untuk menderita berbagai penyakit mulai dari penyumbatan pembuluh darah, jantung, stroke, darah tinggi, diabetes militus dan gagal jantung.

Selain itu kata dia, biaya pembelian rokok di Indonesia dalam setahun mencapai Rp138 triliun, namun biaya medis dan nilai akibat hilangnya produktivitas cukup banyak yaitu masing-masing Rp 2,1 triliun dan Rp105,3 triliun. Angka ini kata dia,  tidak sesuai dengan penghasilan dari cukai rokok yang hanya mencapai Rp55 triliun.

"Ironisnya, bahayya asap rokok bagi kesehatan juga bertdampak ppada masyarakat yang tidak merokok atau perokok pasif," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement