Selasa 06 Dec 2016 23:37 WIB

Pemkot Solo akan Terbitkan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bayu Hermawan
Dilarang merokok
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dilarang merokok

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Solo tengah merencanakan untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa asap rokok. Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo, Siti Wahyuningsing mengatakan Pemkot Solo bermaksud menjadikan tujuh tempat yang merupakan ruang publik agar terbebas dari asap rokok.

Ia menyebutkan tujuh tempat yang bebas dari asap rokok adalah tempat belajar bengajar, ruang bermain anak, tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja serta tempat umum.

"Kawasan tanpa rokok ini untuk memberikan perlindungan kepada orang-orang yang tidak merokok serta memberikan kesadaran bagi para perkok aktif," tutur Wahyuningsih, Selasa (6/12).

Wahyuningsih menjelaskan, kawasan tanpa asap rokok sejatinya telah ada apada Peraturan Wali Kota Solo pada 2010. Dimana aturan tentang kawasan tanpa asap rokok selanjutnya masuk dalam Perda ketertiban umum. Kendati demikian, dia menilai perlu ada Perda tersendiri tentang kawasan tanpa asap rokok tersebut.

Ia berharap dalam Perda tersebut memuat sanksi tegas bagi orang-orang yang merokok di tempat-tempat yang seharusnya terbebas dari asap rokok. "Sehingga Perda itu mempunyai nyali dan bisa action," katanya.

Dia menjelaskan dalam Perda tersebut sanksi yang dikenakan bagi orang yang melanggarnya seperti sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Kata dia, dirancangnya Perda tersebut juga mendukung program Pemkot Solo untuk menjadikan Kota Solo sebagai kota layak anak.

Di mana salah satu syaratnya yakni mewujudkan udara dan lingkungan yang sehat bagi anak. Perda kawasan tanpa rokok, kata dia juga mengatur temat yang diperbolehkan untuk merokok.

Sementara itu Dinkes Solo mengapresiasi kebijakan manajemen sejumlah tempat publik seperti Bandara, Stasiun, Terminal dan Swalayan yang telah membuat aturan pelarangan merokok.

"Anak-anak merupakan generasi yang harus dilindungi dari bahaya asap rokok, jangan sampai fisiknya keropos gara-gara asap rokok," ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Kota Solo, Heni Nogogini mengatakan Raperda tersebut telah masuk dalam program legislasi daerah 2017. Diperkirakan pada April, tahun depan Raperda tersebut telah dibahas.

"Nanti akan dikaji dengan meminta masukan tenaga akhli dan publik hearing sebab ini menyangkut kebutuhan masyarakat," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement