Selasa 05 Oct 2021 05:41 WIB

Adinkes: Seruan Gubernur Berdampak ke Edukasi Bahaya Rokok

Langkah konkret Pemprov DKI soal rokok merupakan hal yang harus didukung.

Gubernur DKI Jakarta keluarkan seruan untuk Kawasan Dilarang Merokok
Foto: Republika
Gubernur DKI Jakarta keluarkan seruan untuk Kawasan Dilarang Merokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) M. Subuh mengatakan Seruan Gubernur Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok berdampak besar bagi edukasi bahaya merokok. Sebab, seruan tersebut harus disosialisasikan secara merata.

"Karena luasnya DKI Jakarta dan dengan jumlah penduduknya yang banyak, maka berdampak sangat besar bagi edukasi kepada masyarakat. Karena itu, pelarangan pemasangan iklan rokok di setiap titik penjualan rokok itu merupakan kata kunci yang harus kita terapkan dari Seruan Gubernur," kata Subuh dalam webinar bertajuk "Mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Penegakan Larangan Reklame Rokok", yang diikuti di Jakarta, Senin (4/10).

Baca Juga

Adinkes menyambut baik dengan dikeluarkannya Seruan Gubernur tersebut. "Langkah konkret Pemprov DKI merupakan hal yang harus didukung. Ini bukan gerakan yang biasa-biasa saja," katanya.

Senada, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berharap selanjutnya Gubernur Anies Baswedan akan segera mengeluarkan peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Gubernur.

"Minimal Peraturan Gubernur untuk menguatkan secara hukum," katanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan larangan pemasangan reklame dan bungkus rokok, di dalam maupun di luar toko. Ketentuan tersebut tertuang di Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang diterbitkan pada 9 Juni 2021. Anies juga melarang pengelola gedung di DKI Jakarta menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada Kawasan Dilarang Merokok (KTR).

Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi warga Jakarta dari bahaya paparan rokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement