Kamis 06 Dec 2018 12:27 WIB

Pemkot Surabaya Revisi Perda untuk Pertajam Sanksi Merokok

Revisi akan mencakup pengenaan denda administrasi

Dilarang merokok
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dilarang merokok

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya akan mervisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Revisi ini untuk mempertajam sanksi bagi warga yang merokok secara sembarangan dengan denda hingga Rp250.000 menurut Panitia Khusus Revisi Perda 5/2008 DPRD Surabaya.

"Kami akan mempertajam untuk sanksi denda dalam draf revisi Perda 5/2008 ini," kata Ketua Panitia Khusus Revisi Perda 5/2008 DPRD Surabaya Junaedi kepada Antara Surabaya, Kamis (6/12).

Dalam draf rancangan revisi peraturan daerah itu ada 15 hingga 16 pasal yang memuat aturan tentang larangan merokok, termasuk ketentuan mengenai tempat larangan merokok serta pengawas atau penegak aturan tentang larangan merokok itu.

Pada peraturan yang lama kawasan tanpa rokok meliputi sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Draf revisi rancangan peraturan daerah menambahkan tempat baru seperti tempat kerja.

"Kami akan mempertegas untuk tempat kerja ini hanya sebatas pada ruang lingkup Pemkot Surabaya saja atau perusahaan swasta lainnya. Begitu juga tempat lainnya, ini kami minta Dinkes untuk menjabarkan," katanya.

Soal sanksi, politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, revisi akan mencakup pengenaan denda administrasi kepada orang yang merokok di tempat terlarang serta pengelola tempat tersebut.

Pengelola tempat umum yang tidak memasang tanda larangan merokok juga bisa kena denda Rp50 juta dan orang yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok bisa kena denda Rp250 ribu menurut draf revisi peraturan daerah.

"Akan dibahas mengenai nominal dari denda merokok itu. Kalau denda Rp50 juta itu mengacu dari pemerintah pusat, tapi yang Rp250 ribu ini rumusannya dari mana? Karena Perda ini untuk membatasi, bukan melarang orang merokok," kata Junaedi.

Ia juga menekankan pentingnya mempertegas peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Surabaya, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, dalam menegakkan peraturan daerah tersebut.

Menurut dia selama ini penerapan Perda 5/2008 kurang efektif dan penegakan aturannya tidak maksimal. Sanksi bagi perokok yang melanggar peraturan pun, ia melanjutkan, selama ini hanya teguran lisan, imbauan, arahan dan binaan saja.

"Dalam revisi perda ini akan diperkuat," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini.

Dalam revisi peraturan daerah tersebut, dia menambahkan, Dinas Kesehatan juga mengusulkan perubahan nama peraturan menjadi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement