Kamis 19 Apr 2012 20:46 WIB

Putusan MK Pengaruhi Pergub DKI Jakarta Soal KDM

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Chairul Akhmad
Seorang pekerja melintas disamping poster larangan merokok di dalam ruangan di salah satu kantor dikawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Agung Supri
Seorang pekerja melintas disamping poster larangan merokok di dalam ruangan di salah satu kantor dikawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi pasal 115 ayat 1 dan penjelasannya atas Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Melalui putusan tersebut, MK mewajibkan penyediaan tempat khusus merokok, baik di tempat kerja, umum maupun tempat lainnya.

Penetapan ini berimplikasi langsung bagi peraturan yang menjadi turunannya. Artinya, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2010 Tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) harus disesuaikan. Sebab, jika tidak dilakukan penyesuaian, maka Pergub dapat dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selama ini, UU No.39/2009 tentang kesehatan diimplementasikan dalam Pergub tersebut. Di dalamnya disebutkan perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, umum maupun tempat lainnya.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sri Rahayu, mengatakan pihaknya akan segera mengevaluasi putusan ini. Satu hal yang pasti, menurut Sri, Pergub tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang (UU). "Itu sudah menjadi ketetapan umum," ujar Sri, Kamis (19/4).

Sri menambahkan, evaluasi akan segera dilakukan segera setelah turunnya berita negara Republik Indonesia dari MK. Sampai berita ini diturunkan, pihak Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima amar putusan MK tersebut dimuat dalam lembaran berita negara yang menjadikan amar putusan itu sah secara hukum. "Jadi, kami belum bisa memprediksi lamanya perubahan Pergub ini," katanya.

Sri menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLD) DKI Jakarta untuk membahas perubahan ini. Hal ini penting mengingat kedua institusi tersebut berkaitan langsung dengan implementasi Pergub ini di wilayah DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement