REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengedarkan larangan kepada stasiun televisi untuk menyiarkan tayangan yang mengkampanyekan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Hal ini seperti penampilan lelaki keperempuanan atau dikenal dengan istilah banci.
Larangan ini ditujukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja. Mereka yang masih berusia di bawah umur disebut sangat rentan menduplikasi perilaku menyimpang, seperti LGBT.
Menanggapi hal ini, salah satu stasiun televisi swasta nasional, Surya Citra Televisi (SCTV) mengatakan akan berupaya mematuhi aturan tersebut. Hal ini karena mereka harus menyesuaikan konten tayangan yang ada sesuai dengan prinsip penyiaran, yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
"Kami menghargai aturan yang diberikan KPI karena pada prinsipnya untuk konten siaran, P3SPS menjadi rujukan kami dan ini akan terus disosialisasikan pada para kru program, produksi, dan pengisi acara," ujar head of corporate secretary SCTV, Gilang Iskandar kepada Republika, Jumat (26/2).
Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS, Pasal 9, 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf A.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa siaran yang ditayangkan harus menunjukan penghormatan terhadap norma kesopanan, kesantunan, dan kesusilaan.
Sebelumnya, Komisioner KPI Agatha Lily juga mengatakan penampilan pria yang feminim dinilai bertentangan dengan normal yang berlaku di masyarakat. Ia juga mengatakan banyak pengaduan masyarakat yang khawatir anak-anak dengan mudah menirukan perilaku menyimpang.
"Peraturan yang dimuat dalam Undang-undang (UU) penyiaran sudah sangat jelas kita melarang adanya perilaku tidak pantas ditampilkan," kata Agatha menjelaskan.