Jumat 26 Feb 2016 04:47 WIB

Pembahasan Revisi UU Terorisme Diserahkan ke Pansus

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
 Agus Hermanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Kamis (25/2) akhirnya menyepakati pembahasan revisi  Undang-undang Terorisme diserahkan ke panitia khusus (Pansus).

Hal ini untuk merespon keluarnya Surat Presiden (surpres) tentang pembahasan revisi UU Terorisme yang dibacakan dalam rapat paripurna, Selasa (23/2) kemarin.

"Yang pertama kali rencana UU tentang Terorisme, tadi sudah setuju untuk diundangkan dalam bentuk pansus," ujar Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto.

Namun, tim pansus untuk membahas revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme ini belum dibentuk. Yang pasti, anggota pansus merupakan gabungan antara komisi I dan komisi III.

Proses selanjutnya, masing-masing komisi akan mengirimkan anggotanya. Dari situ baru dipilih siapa yang akan memimpin pansus tersebut. "Pimpinan pansus belum dibentuk, tapi diserahkan kepada pansus," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement