REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan segera memutuskan siapa yang akan membahas rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Pembahasan apakah dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) atau Badan Legislasi (Baleg).
"Apakah itu kemudian diselesaikan di pansus atau kemudian di Baleg, tapi pada prinsipnya kita ingin undang-undang itu juga cepat selesai," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/1).
Ia mengatakan, pandangan setiap fraksi akan menjadi pertimbangan pimpinan DPR dalam rapat Bamus mendatang. Terutama terkait pembahasan RUU TPKS akan dilakukan oleh siapa.
"Itu yang juga menjadi pertimbangan dasar pertimbangan nanti, selain undang-undang juga bagus dan cepat selesai. Sehingga menjadi pertimbangan untuk menentukan melemparkan ke mana," ujar Dasco.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyarankan agar RUU TPKS tak dibahas oleh Baleg DPR. Ia mengusulkan agar pembahasanya dilakukan oleh Pansus yang terdiri dari lintas fraksi dan komisi.
"Soal siapa yang paling ideal untuk melakukan pembahasan, saya kira sih lebih baik diserahkan kepada Pansus RUU TPKS," ujar Lucius.
Menurutnya, kerja Baleg saat ini sudah sangat padat karena banyaknya RUU lain yang dibahas oleh mereka. Ditambah dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Baleg mempunyai terlalu banyak kesibukan terkait RUU-RUU lain dan beban pembahasan RUU TPKS akan membuat mereka tidak akan fokus pada tugas penyusunan RUU lain," ujar Lucius.
Baca juga: Infeksi Covid-19 India Capai Rekor Tertinggi